JEPARA - Dalam serangkaian acara pengukuhan masa waktu perpanjangan jabatan terkait atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berlangsung di pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berubah menjadi kontroversi setelah insiden memalukan yang melibatkan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Kepala Desa yang berinisial M.S. arogan melakukan tindakan agresif terhadap seorang Wartawan yang sedang meliput acara tersebut.01/06/2014.
Dalam insiden tersebut, M.S Kades Lebak diduga meludahi Wartawan dan mengeluarkan kata-kata kasar yang mencidrai profesi Wartawan dengan sebutan "wartawan Asu" (wartawan anjing) tindakan tersebut terjadi di hadapan banyak orang, membuat suasana acara yang seharusnya khidmat berubah tegang.
Kepala Dinas Dinsospermasdes, Edi Marwoto merasa kecewa atas perilaku tidak pantas tersebut.
“Sebagai pejabat publik, tindakan Kepala Desa Lebak ini sangat disayangkan. Sikapnya tidak mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab yang seharusnya dimiliki seorang pemimpin desa, ” ujarnya dengan nada tegas.
Edi Marwoto dihadapan awak Media menegaskan, pentingnya menghormati kebebasan pers dan tugas Jurnalistik sebagai pilar penting demokrasi dan saling menjaga kondusifitas, kondusif itu mahal tindakan menghalang-halangi pekerjaan Wartawan tidak dapat ditoleransi. Setiap pejabat publik harus mampu menjaga sikap dan perilakunya, terutama dalam acara resmi dan di hadapan publik, ” tambahnya.
"Kedepan akan kita benahi hal hal tersebut lebih lebih terkait ruang jeterbukaan publik, tidak hanya Desa Lebak, kami akan tata semua desa agar tidak ada lagi insiden seperti itu, " janji Edy Marwoto.
"Insiden ini dianggap melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas melarang setiap bentuk penghalangan terhadap tugas Jurnalistik. Wartawan yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan M.S. ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum, " tandasnya.
Polres Jepara kini tengah menyelidiki laporan tersebut. Wartawan, LSM, Ormas dan berbagai pihak berharap agar kejadian ini segera diproses secara hukum dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Kami tidak akan membiarkan kejadian seperti ini berlalu tanpa tindakan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, ” kata seorang pejabat Kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Organisasi Pers yang mengecam tindakan M.S. dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Masyarakat luas dan menjadi Isu Nasional, turut menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka, " ungkapnya.
"Sanoau berita ini diterbitkan, M.S. belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini, Situasi ini semakin memperkeruh suasana dan menambah tekanan pada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan, " Tambahnya.
"Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pejabat publik untuk selalu menghormati tugas Jurnalis dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, " pungkasnya. (Eko/*)