Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 

    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Foto: MMR (34), pengendara mobil Toyota Camry yang menjadi pelaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    JEPARA - Kasus penembakan di Desa Buaran, Jepara, yang sempat menggegerkan masyarakat akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, MMR (34), pengendara mobil Toyota Camry yang menjadi pelaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan brutalnya yang melibatkan ancaman, penembakan, hingga pembakaran sepeda motor korban berujung pada penahanan di Polres Jepara sejak Selasa (26/11/2024).  

    Dendam di Jalan Raya 

    Insiden bermula pada Senin (25/11/2024) pagi ketika Eko Hadi Susanto (42), warga Desa Buaran, tengah mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan mobil pelaku yang melaju di jalur berlawanan. Mobil tersangka yang berjalan terlalu ke kanan memepet motor korban, memicu ketegangan.  

    Korban hanya diam melanjutkan perjalanan, tetapi tersangka yang tidak terima langsung mengejar. Di depan rumah salah satu warga Desa Buaran, tersangka memepet motor korban hingga terjatuh, lalu keluar dari mobil sambil melontarkan ancaman. Tidak puas hanya dengan kata-kata kasar, tersangka mengeluarkan senjata jenis airgun Colt Defender Series 90 dan menembak korban sebanyak dua kali.  

    Aksi Pembakaran yang Mengejutkan 

    Brutalitas pelaku tidak berhenti di situ. Beberapa jam setelah penembakan, tersangka kembali ke lokasi tempat sepeda motor korban ditinggalkan di sebuah bengkel. Tanpa pikir panjang, ia mencoba membakar ban depan motor tersebut. Beruntung, aksi ini diketahui oleh warga yang segera memadamkan api sebelum meluas.  

    Polisi Bergerak Cepat  

    Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membenarkan penahanan tersangka. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindakannya yang melanggar hukum. Kami juga menyita senjata airgun dan mobil pelaku sebagai barang bukti, ” ujarnya.  

    Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menambahkan bahwa motif pelaku diduga berasal dari emosi sesaat yang tak terkendali.  

    Keadilan untuk Korban  

    Tindakan tegas aparat hukum diharapkan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata replika yang dapat disalahgunakan.  

    Kini, Jepara kembali menantikan kepastian hukum atas kasus ini. Tersangka yang sempat bertindak sewenang-wenang di jalan raya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (***)

    jepara jateng jepara jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Brutal di Jepara: Anggota Ormas Grib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Lecehkan Wartawan Saat Liputan Pengukuhan Perpanjangan Petinggi/Kades Kabupaten Jepara, Ketua DPW Organisasi JNI: Mengutuk Keras Oknum S Petinggi Lebak 
    Aksi Brutal di Jepara: Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Serangan Mengerikan
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    WamenHAM Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Jepara
    WamenHAM Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Jepara
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Lecehkan Wartawan Saat Liputan Pengukuhan Perpanjangan Petinggi/Kades Kabupaten Jepara, Ketua DPW Organisasi JNI: Mengutuk Keras Oknum S Petinggi Lebak 
    Aksi Brutal di Jepara: Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Serangan Mengerikan
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Kepala Disospermasdes, Angkat Bicara Terkait Tindakan Kades Lebak yang Arogan
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Pimpin Apel Cek Kesiapan Personil, Danrem 073/Makutarama Berikan Rasa Aman Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    Lecehkan Wartawan Saat Liputan Pengukuhan Perpanjangan Petinggi/Kades Kabupaten Jepara, Ketua DPW Organisasi JNI: Mengutuk Keras Oknum S Petinggi Lebak 

    Ikuti Kami